5 Jenis Usaha Kelompok di Indonesia
Indonesia - Dalam menjalankan usaha, terdapat beberapa jenis usaha kelompok yang dapat dijadikan pilihan utama untuk menjalankan usaha. Semua tergantung dari pilihan dan modal yang mereka miliki.
Menurut ahli seperti Hughes dan Kapoor pun berpendapat bahwa, usaha merupakan seluruh kegiatan individu untuk dapat melakukan suatu hal dengan terorganisir untuk menghasilkan serta menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Berdasarkan pengertian usaha itu sendiri, jadi kelompok usaha merupajan usaha yang didirikan dan dikelola bersama atau berkelompok guna mendapatkan keuntungan bersama.
Jenis-Jenis Usaha Kelompok yang ada di Indonesia
Usaha kelompok terdiri dari anggotanya yang memiliki peran tersendiri untuk menjalankan usaha tersebuit, termasuk modal yang menggunakan modal bersama dan keuntungannya juga dibagi rata bersama. Berikut jenis usaha kelompok yang berada di Indonesia:
1. Koperasi
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Koperasi ini memiliki banyak jenisnya yang telah diakui di Indonesia, seperti Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produksi, Koperasi Konsumsi, Koperasi Jasa serta Koperasi Serba Usaha.
Ciri-ciri kelompok usaha koperasi:
- Bersifat sukarela
- Kerugian dan keuntungan dibagi bersama
- Bertujuan menyejahterahkan anggotanya
- Modal usaha terbagi dari beberapa anggota
2. Firma
Firma didasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 16 -35 dan KUHPerdata pasal 1618-1652. Firma itu sendiri adalah persekutuan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan menggunakan satu nama bersama.
Ciri-ciri kelompok usaha firma adalah:
- Pendirian menggunakan nama bersama
- Jangka waktu firma bersifat sementara karena bila salah satu pendiri firma mengundurkan diri, maka firma dianyatakan bubar
- Setiap pendiri firma memiliki tanggung jawab tidak terbatas
- Memiliki anggota yang aktif dalam menjalankan perusahaan
3. Commanditaire Vennootschap (CV)
Commanditaire Vennootschap merupakan kata yang diambil dari bahasa Belanda. Commanditaire Vennootschap atau persekutuan komanditer adalah bentuk usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian penanam modal maupun penanam saham mempercayakan modal yang dimiliki kepada pendiri usaha. Pendiri perusahaan harus bertanggung jawab terhadap kelangsungan perusahaan tersebut dan modal yang telah ditanamkan oleh para investor. Biasanya CV adalah perusahaan firma yang telah berkembang, bila bisnis firma telah berjalan dengan baik, maka firma tersebut membutuhkan suntikan dana dari investor sehingga firma tersebut dapat dilanjutkan atau dikembangkan menjadi CV. Dasar hukum untuk CV sendiri diatur dalam Kitab Undang-Undang Huku Dagang (KUHD) pasal 19, 20, dan 21.
Dalam CV terdapat dua jenis keanggotaan dalam CV, yaitu sekutu aktif dan sekutu aktif. Sekutu aktif merupakan anggota yang menjalankan usaha, sedangkan sekutu pasif adalah anggota yang hanya menanamkan modal tanpa ikut serta dalam menjalankan usaha.
Ciri-ciri badan usaha berbentuk CV sebagai berikut:
- Pendiri lebih terdiri dari dua orang atau lebih
- Terdapat dua jenis keanggotaan dalam usaha CV (sekutu aktif dan sekutu pasif)
- Modal pendiriannya tidak terbatas
- Sekutu aktif berperan menjalankan usaha, sedangkan sekutu pasif hanya berperan menanamkan modal
4. Perseroan Terbatas (PT)
Pengertian Perseroan Terbatas atau PT menurut UU No.40 Tahun 2007 adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Ciri-Ciri usaha PT:
- Modal berbentuk saham
- Berbadan hukum
- Dipimpin oleh seorang direksi
- TIdak mendapatkan fasilitas dari negara
- Karyawan bersatatus pegawai swasta
5. Badan Usaha Milik Negara atau BUMN
Menurut UU No.19 Tahun 2003, Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Jadi, BUMN merupakan usaha yang seluruh modalnya berasal dari negara. BUMN dapat digolongkan sebagai Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).
Ciri-ciri BUMN sebagai berikut:
- Berada di bawah kuasa pemerintah
- Segala risiko dan kerugian ditanggung pemerintah
- BUMN didirikan untuk melayani kepentingan umum
- BUMN menjadi kas pemasukan negara